EDITORIAL

Hura-Hura Pelayan Publik

Rab, 17 Mei 2023

 

KITA tidak habis pikir dengan kebijakan anggaran pemerintah yang tampak begitu memanjakan aparaturnya, termasuk para pejabat. Melalui aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, nilai sejumlah fasilitas tunjangan bagi para pelayan publik tersebut bakal naik tahun depan.

Penaikan antara lain meliputi besaran uang lembur hingga perjalanan dinas. Uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) semula Rp13 ribu untuk pegawai golongan I hingga Rp25 ribu bagi golongan IV. Tahun depan menjadi Rp18 ribu sampai Rp36 ribu. Besaran kenaikan mencapai Rp11 ribu per orang.

Untuk satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti di lingkungan kerja ASN tidak ada kenaikan, tetap Rp13 ribu. Mereka rupanya tidak termasuk golongan elite yang mendapat fasilitas kemanjaan dari negara. Kaba....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement