NUSANTARA

Imigrasi Ngurah Rai Bebaskan Denda Overstay

Kam, 05 Mar 2026

KANTOR Imigrasi Ngurah Rai memberlakukan kebijakan pembebasan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan itu diambil menyusul pembatalan ribuan penerbangan internasional dari dan menuju Bali sejak 28 Februari 2026.

Penutupan jalur udara di sejumlah negara Timur Tengah berdampak langsung pada jadwal penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sejumlah penerbangan tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan, mengakibatkan ribuan penumpang tertahan dan berisiko melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Data Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat, pada 28 Februari 2026 terdapat 1.802 penumpang yang mengalami pembatalan keberangkatan. Jumlah tersebut bertambah 1.316 penumpang pada 1 Maret dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Situasi tersebut dinilai sebagai kondisi kahar (force majeure....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement