HUMANIORA

Ironi Jerat Hukum Perlindungan Satwa Liar

Kam, 19 Sep 2024

NASIB malang menimpa I Nyoman Sukena, 18. Warga Badung, Bali, itu ditangkap pihak kepolisian karena memelihara empat landak jawa (Hysterix javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Awalnya ia mengaku memelihara dua landak jawa karena masuk ke kebun milik mertuanya. Hewan itu kemudian berkembang biak menjadi 4 ekor. Sukena akhirnya bebas dari jerat ancaman penjara 5 tahun karena diketahui tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Berbeda dengan Sukena, Piyono, 61, warga asal Malang, Jawa Timur, divonis penjara 5 bulan akibat memelihara ikan alligator gar yang termasuk satwa langka. Tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia karena memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami. Piyono memelihara hewan yang dijual di Pasar Hewan Splindid itu sejak 2008. Ia mengaku tidak tahu soal ikan aligator tersebut.

Kasus yang menimpa kedua warga tersebut ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement