KAWASAN utara Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terindikasi merupakan salah satu daerah yang diduga sering terjadi praktik kawin kontrak. Namun, elemen pemerintahan maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat menolak wilayah mereka dikonotasikan sebagai daerah tempat terjadinya praktik tersebut.
Seperti diungkapkan Camat Pacet, Yudi Suhartoyo. Ia mengaku sejauh ini belum pernah mendapati terjadinya praktik kawin kontrak di wilayahnya.
“Kalau untuk kawin kontrak, yang kita tahu di kita (Pacet) sebenarnya mah tidak ada. Kalau misalnya perdagangan orang, pelacuran, paling itu yang ditemukan di lapangan,” kata Yudi kepada Media Indonesia, belum lama ini.
Bentuk pengawasan terhadap berbagai penyakit masyarakat ataupun praktik prostitusi, lanjut Yudi, dilakukan dengan rutin menggelar patroli gabung an bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat. Utamanya pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
“Kami patroli dan monitor ke kawasan- kawasan yang rawan. Bukan hanya pelacuran, tapi juga rawan peredaran miras atau geng-geng motor,” tutur Yudi.
Yudi tak memungkiri bahwa wilayahnya merupakan salah satu tempat yang banyak dikunjungi warga asing, terutama dari Timur Tengah. Namun, bersamaan dengan pandemi covid-19, tingkat kunjungan warga asing pun cenderung turun.
“Selama pandemi, kunjungan wisatawan memang berkurang. Tapi sekarang miris, itu para pelaku usaha yang mengandalkan wisatawan dari Timur Tengah banyak yang bangkrut.”
Namun, lanjut Yudi, bukan berarti dengan tidak adanya laporan indikasi terjadi kawin kontrak, pengawasan tidak dilakukan. Bentuk pengawasan akan dilakukan bersama-sama dengan kegiatan rutin patroli penyakit masyarakat.
“Iya, pasti kami di jajaran Forkopimcan Pacet selalu melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Pernyataan serupa diungkapkan Ketua MUI Kecamatan Pacet, Ade Muklis.
Menurutnya, selama menjabat, ia belum pernah mendapati laporan indikasi terjadinya kawin kontrak.
“Saya menelusuri tiga wilayah di kawasan Cianjur utara, meliputi Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. Di setiap KUA tidak pernah ada yang melaksanakan kawin kontrak,” terang Ade.
Namun, sebutnya, ia mendukung penuh regulasi Peraturan Bupati Cianjur tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai bentuk antisipasi terjadinya indikasi tersebut. Apalagi dari aturan agama Islam, tidak ada istilah kawin kontrak.
“Kawin kontrak itu sudah dilarang sejak zaman Rasulullah,” tegasnya. Ade mengimbau semua umat muslim di Kecamatan Pacet bisa bersama-sama mencegah saat menemukan adanya praktik atau rencana kawin kontrak.
Kalaupun ada pihak yang pernah melihat indikasi kawin kontrak, harus juga dihadirkan ahli untuk memastikan kebenarannya.
“Sejak 1974, MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan kawin kontrak,” ungkapnya.
Ade menuturkan selama ini yang rutin dilakukan bersama Forkopimcam ialah mengawasi penyakit masyarakat, seperti indikasi praktik prostitusi, perdagangan orang, dan lainnya.
“Giatnya cipta kondisi untuk mencegah terjadinya indikasi penyakit masyarakat,” tukasnya.
Kapolsek Pacet, Ajun Komisaris Galih Apria, mengaku selama menjabat di wilayah itu tak pernah mendapati adanya indikasi praktik kawin kontrak.
“Belum pernah ada laporan,” ....