PRESIDEN Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA). Itu dilakukan berdasarkan hasil audit pascabencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langkah tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan laporan kepada Presiden. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ia memerinci sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta PBPH ....

