EDITORIAL

Jaga Muruah Wakil Tuhan

Sel, 08 Okt 2024

ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, dan menentukan benar atau salah perbuatan manusia.

Dalam tatanan bernegara, kekuasaan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara. 

Hakim juga merupakan profesi yang mulia (officum nobile). Itu disebabkan untuk menjadi hakim, dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil sebab putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement