EKONOMI

Jaga Stabilitas Perbankan LPS Tahan Bunga Penjaminan 4,25%

Sel, 01 Okt 2024

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum.

Selain itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga tetap, masing-masing sebesar 2,25% dan 6,75%.

“Rapat dengan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR. Rinciannya, untuk bank umum 4,25%, valas 2,25%, untuk Bank Perekonomian Rakyat 6,75%,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan itu ditetapkan setelah menimbang berbagai hal, di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas. Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-rate) sebesar 25 bps hingga berada di level 6%.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yakni cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening. Kemudian LPS juga berniat memberi ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Dalam pemaparannya, Purbaya kembali menyampaikan tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta kanal komunikasi bank kepada nasabah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika mengelola dana nasabah. Begitu juga dalam kegiatan operasional sehari-hari, LPS meminta bank untuk tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan guna tetap menjaga tingkat likuiditas tetap sehat.

“Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Ba....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement