PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah. Alih-alih menunjukkan ketegasan, kebijakan yang diambil menimbulkan tanda tanya besar, bahkan kecurigaan.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi praktik yang dicurigai itu. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dianggap bersifat diskriminatif. Publik menangkap pemberian status tahanan rumah itu bentuk perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
KPK memang berdalih bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan pengalihan jenis penahanan dengan syarat tertentu. Namun, penjelasan formal semata tidak cukup meredakan kegelisahan publik. Justru sebaliknya, muncul pertanyaan mengenai transparansi, batas ....

