Seluruh hak rakyat Indonesia dijamin melalui peraturan perundang-undangan, baik dalam konstitusi (UUD 1945) maupun peraturan perundangan lainnya. Kelompok lanjut usia (lansia) merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses hak dasarnya.
Terdapat beberapa peraturan yang menjamin atas hak dasar kelompok lansia di Indonesia, seperti UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, PP Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, Permen PPPA Nomor 24 Tahun 2010 tentang Model Perlindungan Lanjut Usia yang Responsif Gender, dan Permensos Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lansia.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang abai akan adanya hak-hak dasar kelompok lansia. Salah satu faktornya ialah ketidaktahuan atas peraturan-peraturan bagi kelompok lansia. Saat ini pemerintah telah membuat rencana untuk melakukan revisi pada UU Kesejahteraan Lansia yang dinilai dapat mengubah pandangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi warga berusia senja di Indonesia. Banyak poin terkait hak dan kewajiban yang dibahas secara terperin....