POLKAM

Jangan Beri Kejaksaan Wewenang Berlebihan

Jum, 21 Feb 2025

SEJUMLAH pihak menyuarakan kekhawatiran tentang potensi bahaya yang muncul dari Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasalnya, perubahan regulasi itu dinilai bisa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Korps Adhyaksa.

Bahkan, akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin, menilai kejaksaan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. Karena itu, ia menolak UU Kejaksaan direvisi. "Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Fauzin dalam keterangannya, kemarin.

Pandangan serupa dilontarkan Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar. Dia menilai potensi bahaya di balik revisi UU Kejaksaan salah satunya dapat menurunkan mutu hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Kemudian, perlindungan saksi dan korban akan menjadi tumpang tindih. "Permasalahan RUU Kejaksaan sangat kuat bersinggungan dengan menurunny....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement