POLKAM

Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Sab, 13 Jan 2024

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta tidak mengintervensi jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sedang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU berpedoman dengan jadwal pencoblosan pada 27 November meskipun upaya percepatan jadwal ke September masih bergulir di Senayan lewat revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat KPU ialah lembaga yang lebih mengetahui permasalahan teknis seputar kepemiluan tahun ini, termasuk irisan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024. "Mestinya KPU bisa independen, imparsial, dan menetapkan jadwal pilkada sesuai dengan peratur....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement