KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap Tentara Nasional Indonesia (TNI) merekrut sebanyak 21 warga sipil sebagai pekerja harian lepas dalam proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei. Puluhan pekerja sipil itu dibayar sebesar Rp150 ribu.
"Pada peristiwa 12 Mei 2025, sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi afkir TNI dengan upah Rp150 ribu per hari," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).
Menurut Uli, para pekerja sipil itu dikoordinasi oleh Rustiawan, satu dari sembilan warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Para pekerja, sambungnya, tidak pernah mendapatkan pelatihan atau pendidikan yang tesertifikasi mengenai pemusnahan a....