Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, meminta semua pihak jangan normalisasi pernikahan anak meski dibalut dengan budaya karena pernikahan anak bisa menjadi pintu penderitaan bagi masa depan mereka.
Hal itu diungkapkan Veronica atas berita viral di media sosial yang mana terjadi pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut, anak perempuan berinisial SMY merupakan siswi SMP berusia 15 tahun, sementara mempelai laki-laki merupakan siswa SMK berusia 17 tahun.
Pernikahan keduanya sempat dicegah oleh aparat desa karena masih di bawah umur. Namun, setelah tiga pekan dicegah, kedua remaja itu menikah dengan cara merarik ....