BAGAIMANA tanggapan Imparsial terhadap penunjukan militer aktif sebagai penjabat kepala daerah?
Dari aspek regulasinya, pemerintah mewacanakan perwira TNI/Polri aktif dimungkinkan dengan melihat UU Pilkada dan UU ASN. Namun, yang menjadi penting dari sisi regulasi, harus dilihat kerangka regulasi organiknya yang mengatur TNI/Polri tersebut, yakni UU TNI dan UU Polri.
Yang dipersoalkan, kan, sebetulnya status aktif dan tidak aktifnya, bukan apakah dia sudah sesuai dengan UU ASN atau UU Pilkada. Karena di UU TNI dan UU Polri disebutkan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil, dia harus mengundurkan diri dari dinas aktif kemiliteran kecuali pad....