SEBELUM membeli perangkat digital, satu hal yang kerap ditanyakan oleh masyarakat ialah soal asal-usul merek dan dirakit oleh negara mana. Biasanya jawaban itu bakal menjadi salah satu pertimbangan sebelum seseorang membeli perangkat tersebut, baik berupa ponsel maupun laptop. Namun, kini pandangan tersebut sudah bergeser, banyak masyarakat yang semakin tertarik dengan ada atau tidaknya jejak industri lokal dalam suatu perangkat. Terlebih pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang mengharuskan produk luar negeri memiliki kandungan komponen dari dalam negeri (Indonesia).
Beberapa peraturan yang menegaskan perlunya ada komponen dalam negeri ialah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Kemudian, Peraturan Menteri Perindustrian No 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Salah satu produsen dan merek global yang sudah mengikuti regulasi tersebut ialah ASUS. Komitmennya untuk menaikkan penggunaan komponen dalam negeri terus digencarkan. Terkini, persentase TKDN-nya lebih dari 40% yang dihadirkan melalui lini expert series berupa laptop, desktop, dan all in one PC.