PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait dengan kejahatan lingkungan, terutama di sektor pertambangan. Sepanjang tahun lalu, nominal transaksi dari tindak pidana tersebut mencapai Rp517,47 triliun.
Di sisi lain, pada 2025, perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut turun sekitar 20% jika dibandingkan dengan 2024 yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengatakan salah satu fokus utama hasil analisis transaksi keuangan sektor pertambangan ialah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah Ind....

