PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, ICJR turut meminta agar pasal terkait dengan penyebaran berita bohong di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dikaji kembali. ICJR menilai Pasal 28 ayat 3 di UU ITE masih mengatur unsur berita bohong dan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Permasalahan ke depannya, meski Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024,”....