KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menegaskan Pemprov DKI tidak melanggar perda tata ruang dengan pembangunan lahan milik Kampung Akuarium.
Lahan yang saat ini sudah dibangun menjadi Kampung Susun merupakan lahan milik Bank DKI dan merupakan zona pemerintahan yang memiliki tanda berwarna merah di Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Heru mengatakan zona warna diberikan bukan untuk membatasi peruntukan tanah, melainkan untuk memberikan tanda bahwa lahan itu ialah aset milik pemerintah. "Makanya, dibedakan lagi ada merah P1, P2, P3. P1 untuk aset pemerintah pusat. P2 untuk aset pemda dan P3 untuk as....