SEJUMLAH perguruan tinggi negeri dan swasta telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30/2021. Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Riset) Lindung Saut Maruli Sirait menjelaskan bahwa fungsi satgas dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di ranah kampus sangat rentan mendapatkan kriminalisasi dan ancaman.
“Kami membuka hotline dan para satgas yang menghadapi kendala wajib memberi laporan sehingga jika terjadi kendala terkait dengan kewenangan yang terbatas dari kampus, dapat diambil alih Kemendikbud-Ristek. Jika kerja satgas dalam menangani kasus tidak berjalan atau mandek karena diintimidasi pimpinan, pihak satgas bisa melaporkan agar segera kami tindak,” jelasnya dalam sesi FGD bertajuk All about Respect di Jakarta, kemarin.
Lindung menjelaskan akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan mandat PPKS berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana un....