PENERBITAN Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menimbulkan polemik. Dalam peraturan itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Ada dua pendapat yang bertolak belakang dalam menyikapi perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu. Di satu sisi, peraturan itu dinilai cacat materi, bahkan ada yang menuding penerbitannya untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, menyebut Perpol 10/2025 mengandung cacat materi karena substansinya tidak sejalan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah men....

