KPK dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Pasalnya, hingga saat ini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengumumkan tersangkanya.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus. Padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Fickar, keterlambatan itu menimbulkan keraguan besar serta dapat memengaruhi posisi lembaga antirasuah tersebut di mata publik. KPK pun harus segera mengumumkan tersangka dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun itu agar tidak terj....

