KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi Smart City yang melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 meski mereka telah dilantik. Ketiga anggota DPRD tersebut dinyatakan sudah berstatus tersangka.
Adapun tiga anggota DPRD Kota Bandung tersebut adalah Riantono dan Achmad Nugraha (PDI Perjuangan) serta Yudi Cahyadi (PKS). “Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih sebagai tersangka. Begitu juga perkara yang masih berjalan,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, kemarin.
Kasus korupsi Smart City ini sendiri melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang telah divonis dan kini mendekam di Lapas Sukamisikin dan hingga kini kasusnya masih terus berjalan.
Pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Seriawan, menyebut pelantikan ke tiga tersangka tersebut telah sesuai aturan. Pasalnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Namun, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, ketiganya akan diganti.
“Undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU no 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik,” ujarnya.
Menurut Agus nanti persidangan itu ada penetapan pemberhentian sementara. Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah ketiganya menjadi anggota. “Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Sementara itu pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024- 2029, kemarin, berjalan tertib, lancar dan khidmat. Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dilantik di Gedung DPRD Kota Bandung. Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A Khusus, Jon Sarman Saragih dan dihadiri juga oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, Bey Machmudin Bey menerbitkan Surat Edaran Nomor: 6141/ KPG.03.04/INSPT yang ditujukan kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang dan jasa. Mereka diminta mengabaikan permintaan pembagian imbalan, keuntungan atau persentase kepada pemberi kerja.
Surat edaran itu juga disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para direksi BUMD Jawa Barat. “Saya minta jika menerima permintaan bagian keuntungan, laporkan segera ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jawa Barat. Siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat itu bermaksud mencari keuntungan pribadi,” tegas Bey.
Bey menegaskan jika ada yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar. Dia meminta agar hal itu dilaporkan k....