POLKAM

Kasus Pidana Bripda MS Terus Berjalan

Kam, 26 Feb 2026

POLRI memastikan penanganan pidana terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini berkas kasus tersebut sudah dalam penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. “Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ungkapnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, kemarin.

Ia menuturkan, Mesias disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksima....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement