PEKAN lalu ada berita yang terus terang membuat saya agak syok membacanya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 12 koperasi simpan pinjam (KSP) selama 2020-2022 yang mencapai Rp500 triliun. Luar biasa, hanya dalam waktu dua tahun, mereka mampu mencuci uang dengan nilai fantastis, setara dengan seperenam dari alokasi belanja APBN 2023.
Sontak, bayangan saya tentang koperasi yang selama ini dipersepsikan lemah, banyak keterbatasan, sarat hambatan untuk maju sehingga mereka belum pernah menjadi kekuatan ekonomi nasional, pun langsung buyar. Buyar sebuyar-buyarnya. Koperasi ternyata sudah 'hebat', sudah mampu menampung dan mengelola uang hasil cucian hingga setengah kuadriliun. Entah kecanggihan macam apa yang mereka punya sampai berkemampuan sejauh itu.
Koperasi dalam benak saya adalah seperti yang dicita-citakan Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, yakni sebuah sektor ekonomi yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai landasan pijak. Spiritnya gotong royong; dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Begitu kira-kira pengertian koperasi y....