JAKSA Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai. "Tidak boleh (damai)," ujar Robert di Jakarta, kemarin.
Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk itu, kata dia, proses hukum kasus kekerasan seksual harus mengacu pada UU TPKS sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum, sedangkan korban bisa direhabilitasi dan mendapatkan uang restitusi.
"UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supa....