KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin diduga menjadi perantara uang Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan alat bukti untuk menersangkakan Sadikin, yakni berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan.
Namun, Ketut belum bisa membeberkan lebih detail alat bukti apa yang memperkuat Sadikin hingga langsung dijadikan tersangka. “Masih didalami dan kita kembangkan,” tegas K....

