POTENSI kekayaan intelektual (KI) ternyata berpotensi untuk menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan kekayaan intelektual mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih Rp1.280 triliun pada 2022.
Dengan melihat potensi itu, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan gener....