KASUS kekerasan dari tenaga pendidik kepada siswa yang kembali terjadi menunjukkan adanya kelemahan dari sisi regulasi dari Kemendikbud-Ristek. Meskipun terdapat Permendikbud-Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, regulasi ini dikatakan hanya di atas kertas.
“Di sekolah masih belum ada perubahan apa-apa. Sebelumnya juga sudah ada Permendikbud 82/2015 toh kekerasan di sekolah masih merajalela. Intinya mengandalkan regulasi saja itu sama dengan mengulang kesalahan masa lalu,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ketika dihubungi, kemarin.
Kasus kekerasan di sekolah ini menjadi perbincangan hangat setelah seorang guru di SMP Negeri Sidodadi Lamongan, Jawa Timur, membotaki 19 si....