KEMENTERIAN Kesehatan memperbarui Formularium Nasional (Fornas) yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam menyusun Fornas, Kemenkes memiliki beberapa kriteria pemilihan obat. Untuk melakukan pemilihan obat, Kemenkes juga memiliki Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka yang anggotanya terdiri atas perwakilan instansi, perwakilan profesi, juga para ahli yang terkait dengan bidang kedokteran dan farmasi.
"Contohnya dari instansi kami mengikutsertakan BKKBN, Badan POM, dan BPJS Kesehatan. Untuk tim ahli terdiri dari ahli farmakologi, farmakologi klinik, farmako ekonomi, farmasi klinik, dan perwakilan dari 18 bidang keilmuan kedokteran yang semuanya terdiri dari klinisi," ucap Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Keseha....