HUMANIORA

Kemenkes Siap Hadapi Gugatan di MK

Rab, 26 Jul 2023

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apa pun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini, kan, bagian dinamika demokrasi yang mana semua bisa memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima organisasi profesi (OP) kesehatan akan melakan uji materiel terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).<....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement