KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) masih memproses permohonan ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos dari Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, kemarin, mengaku telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung perihal ekstradisi Paulus Tannos. Permintaan ekstradisi tersebut, sambungnya, sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Dia memperkirakan proses ekstradisi dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari setelah surat dari Indonesia diterima pihak Singapura. Menurutnya, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, ekstradisi Tannos segera diproses. “Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke....