KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik beleid RUU KUHP yang dinilai tidak berpihak pada penegakan keadilan dalam kasus hak asasi manusia (HAM).
Poin yang disorot, yakni pengaturan tindak pidana berat terhadap kejahatan HAM, yakni genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang diatur dalam bab tindak pidana khusus yang tertuang Pasal 600 dan Pasal 601 RKUHP. Pokok permasalahan yang disampaikan Kontras, salah satunya ialah terkait dengan pengurangan masa hukuman maksimal bagi pelaku pelanggaran HAM berat.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan langkah pemerintah dan DPR memasukkan pengaturan tindak pidana HAM berat ke dalam RKUHP merupakan kemunduran penegakan HAM di Indonesia. Salah satu indikasinya, yakni pengurangan ancaman hukuman pidana bagi p....