MEGAPOLITAN

Kendaraan tidak Uji Emisi bakal Ditilang

Sel, 06 Jun 2023

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin. Disebutkan besaran tilang untuk sepeda motor ialah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu.

Asep menambahkan, dua kebijakan lainnya ialah pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI No 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement