DIREKTUR Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta Siti Mazumah meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual. Korban yang mengharapkan keadilan tidak boleh terabaikan tanpa alasan hukum.
"Perkosaan orang dalam kondisi tidak berdaya, yaitu disabilitas, tegas digariskan oleh KUHP Pasal 286 ancaman hukuman di atas lima tahun dan bukan delik aduan," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, kepolisian seharusnya melihat korban dari kacamata kemanusiaan dan hukum. Hak mereka tidak boleh diabaikan untuk mendapatkan keadilan. "Walaupun cabut laporan, polisi harus mengusut semua....

