TEKNOPOLIS

Kesewenangan Digital, Siap-Siap Dipidana

Min, 19 Okt 2025

MESKI no viral, no justice memang masih nyata dan dibutuhkan untuk banyak kasus, fenomena memviralkan orang atau kejadian tertentu kini semakin banyak digunakan untuk ranah pribadi dan membunuh karakter. Tidak hanya tanpa fakta yang benar, banyak pula aksi memviralkan itu melanggar hal-hal privasi yang dilindungi undang-undang. Akibatnya, pelaku bisa dipidana.

Legal editor dan peneliti hukum Renata Christha Auli menuturkan, fenomena penyalahgunaan viralitas di media sosial (medsos) kini semakin sering terjadi dan tidak jarang berujung pada perkara hukum. “Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan tindakan memviralkan seseorang, permasalahan, atau suatu peristiwa justru berbalik menjadi perkara pidana, terutama ketika konten yang disebarkan mengandung fitnah atau pencemaran nama baik, menyebarkan data pribadi tanpa izin,” ujar Renata kepada Media Indonesia melalui pesan teks, Jumat (17/10).

Renata melihat fenomena tersebut menunjukkan viralitas di medsos bukan merupakan kekebalan hukum. Medsos memang bisa menjadi alat pamungkas kontrol sosial, imbuh Renata, tetapi penggunaannya tetap har....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement