POLKAM

Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Menuai Banyak Gugatan

Sab, 15 Jan 2022

PRESIDENTIAL threshold atau ambang batas pencalonan presiden ialah ketentuan perolehan suara yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik apabila ingin mengajukan calon presiden. Di Indonesia, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi DPR atau diusulkan partai atau gabungan partai politik yang mendapatkan 25% suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Penetapan ambang batas ini selalu menjadi perdebatan menjelang pemilu. Banyak pro dan kontra yang membuat pasal ini tidak ada habisnya untuk diperdebatkan. Banyak partai yang menilai ambang batas diperlukan agar dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan. Namun, banyak juga yang menentang penetapan ambang batas ini karena dinilai dapat membatasi hak masyarakat, bahkan ada pula yang ingin menurunkan ambang batas menjadi nol persen.

Perdebatan yang terjadi dapat dilihat dari banyaknya permohonan uji materi mengenai UU Pemilu, terutama Pasal 222 di Mahkamah Konstitusi. Baru-baru ini terdapat tiga permohonan gugatan baru mengenai undang-undang ini. Permohonan pertama datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono pada 7 Desember 2021. Dilanjutkan dengan datangnya permohonan dari Fachrul Razi (anggota DPD Aceh) dan Bustami Zainudi (anggota DPD Lampung) pada 10 Desember 2021. Selanjutnya pada 13 Desember 2021, permohonan gugatan data....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement