HUMANIORA

Keterbatasan SDM Hambat Perumusan Aturan Turunan UU TPKS

Jum, 01 Jul 2022

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengakui pihaknya masih terkendala sumber daya manusia dalam merumuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain masalah SDM, menurut Asisten Kedeputian Kementerian PPPA Ali Khasan, sarana-prasarana dan anggaran yang kurang memadai menjadi hambatan dalam penyusunan produk hukum tersebut.

Ia juga menyebut, dalam prosesnya hingga saat ini, akan ada kemungkinan simplifikasi atau penyederhanaan dari peraturan pelaksanaan dan peraturan presiden. “Nanti mungkin yang semula diamanatkan ada 5 PP dan 5 perpres, kita akan simplifikasikan jadi 3 PP dan 4 perpres. Ini pun juga ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement