SEBANYAK 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Jawa Timur dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial terhitung mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul kebijakan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. “Prinsip utamanya ialah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” kata Khofifah di Surabaya, kemarin.
Menurut Khofifah, salah satu dampak yang diantisipasi ialah potensi kendala akses layanan kesehatan bagi warga yang masih membutuhkan jaminan pembiayaan. Karena itu, ia telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jawa ....

