KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri No 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan. Dengan beleid itu yang terbit pada 20 Januari 2023 itu, nelayan hanya akan dikenakan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) sesuai volume tangkapan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penyesuaian pungutan PNBP pascaproduksi di bidang perikanan tangkap sesuai dengan masukan para nelayan seusai pertemuan beberapa waktu lalu.
"Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan. Itu sebenarnya yang paling penting," ....