DORONGAN untuk menunda penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% saat ini menjadi 12% per Januari 2025 turut menguat dari kalangan parlemen. Pemerintah diingatkan pada kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati menyebut peta jalan penaikan PPN hingga menjadi 12% tercantum dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Saat UU HPP dibentuk di 2021, asumsi yang digunakan saat itu adalah pada 2025 diperkirakan ekonomi sudah pulih, bahkan meningkat, tapi nyatanya dari seluruh indikasi yang ada, kondisi ekonomi kita saat ini sedang kurang baik,"....