TIM Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Polri menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang selama ini beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang berlaku.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan pihaknya melakukan sidak setelah ada pengaduan dari masyarakat. "Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri lakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," tambah dia.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya atas nama PT BDL....

