HUMANIORA

KLHK Minta Ada Perpres untuk Perjanjian Perdagangan Kayu RI dan Inggris

Sel, 04 Okt 2022

SEJALAN dengan keluarnya Inggris dari Uni Eropa pada 2020, sejumlah perjanjian internasional Indonesia dengan Inggris disesuaikan. Salah satunya ialah perjanjian Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia and Inggris Raya. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkapkan karena FLEGT VPA dengan UE telah berlangsung dengan UE sejak 2013 dan sudah diratifikasi lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014, terkait dengan Brexit perlu dibuat kembali perjanjian khusus dengan pemerintah Inggris yang memiliki kekuatan dasar hukum.

Alue kemudian meminta kepada Komisi VI DPR RI agar dapat dibentuk juga perpres mengenai perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris. Alue menyebut ratifikasi FLEGT VPA akan memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Itu di antaranya kepercayaan konsumen Inggris dan dunia terhadap produk kayu Indonesia terjaga, mendorong pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, memperkuat SVLK di tingkat global sebagai alat diplomasi Indonesia untuk memp....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement