KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar seluas ±372 hektare.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, dilakukan pemadaman terus-menerus oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Di samping itu, penegakan hukum tegas terus dilakukan.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi ataupun masyaraka....

