POLDA Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Toyota Fortuner, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. "Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, kemarin.
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4). Yusri menyebut tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus kecelakaan itu korban mengalami luka ringan.
Ia menambahkan, sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pengendara sepeda motor. Yusri mengatakan MFA yang mengendarai Fortuner dengan pengendara sepeda motor sama-sama me....