HUMANIORA

Komitmen Indonesia dalam Mengejar Target NDC 2030

Kam, 23 Jun 2022

HADIRNYA Indonesia dalam Perjanjian Paris pada 2015 di Prancis menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Setelah meratifikasi perjanjian Paris, Indonesia menentukan penurunan emisi GRK sebesar 29% pada 2030 dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Demi tercapainya target nationally determined contribution (NDC) ini, Indonesia harus berbenah dalam hal tata kelola lingkungan, terutama pada kegiatan yang menghasilkan gas rumah kaca.

Berdasarkan data 2019 sektor kehutanan dan kebakaran gambut masih menjadi penyumbang terbesar emisi GRK, yaitu sebesar 924.853 GgCO2e. Hal ini menggambarkan bahwa sektor kebakaran hutan masih menjadi fokus dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia. Selain itu, sektor energi juga menjadi fokus pemerintah dalam menurunkan emisi GRK dengan meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Tentunya dalam melakukan kegiatan yang menjadi fokus utama pemerintah diperlukan dana yang cukup besar karena mencakup berbagai sektor.

Kebutuhan pendanaan menjadi salah satu permasalahan terbesar dalam memenuhi target NDC Indonesia pada 2030. Menurut KLHK, dana yang dibutuhkan untuk mencapai target NDC pada 2030 ialah Rp343,32 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, Ditjen PPI hanya mempunyai Rp230 miliar untuk 2022 jumlah ini sangat jauh berbeda dari target kebutuhan dana yang dibutuhkan oleh pemerintah. Kebutuhan dana ini nantinya akan digunakan untuk membantu pemenuhan target NDC, baik dalam pengelolaan lingkungan maupun dam....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement