PENGESAHAN atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 12 April 2022 dan disahkan dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS membawa konsekuensi transformatif, tidak saja pada aspek substantif, tetapi juga struktur dan kultur. UUTPKS memiliki tujuan untuk mencegah segala bentuk ke kerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah memuat pembaruan hukum yang progresif, khususnya dalam memberikan penguatan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Dari aspek struktur, UUTPKS merupakan produk politik hukum yang dalam implementasi nya bersifat multi-stakeholder, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi dan sinergisitas tentu menjadi kunci agar nantinya peran-peran yang dijalankan tidak saling tumpak tindih, sala....