HUMANIORA

Kompensasi bagi Pejuang Konservasi

Sen, 21 Apr 2025

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Hanif menjelaskan bahwa aturan itu menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif. 

Dengan pendekatan tersebut, kata dia, masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat, atau semua pihak yang selama ini menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayati, dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur, berdasarkan hasil kerja mereka. Sistem itu, ujarnya, membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada keberlanjutan. 

“Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” jelas Menteri LH Hanif, k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement