KOMPONEN cadangan (komcad) akhir-akhir sedang ramai diperbincangkan sejak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Tujuan dari dikeluarkannya SE tersebut ialah untuk mendisiplinkan para pegawai pemerintah.
Komcad merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Pertahanan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara. Dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dijelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Dalam sistem melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Selain itu, dalam Sistem Pertahanan Semesta juga dijelaskan selain komponen utama, dibutuhkan peran serta komcad. UU No 3 Tahun 2002 kemudian diperkuat lagi dengan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi menghadapi situasi negara dalam kondisi darurat, seperti sa....