DRAF Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk adanya izin ketua pengadilan negeri dan batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada dalam revisi KUHAP.
Zaenur menilai KPK tidak perlu mengacu pada asas hukum ex posterior derogat legi priori atau peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama tersebut. Menurutnya, asas itu tidak bisa digunakan dalam memandang konteks penyadapan KPK terhadap RUU KUHAP.
“Asas tersebut seharusnya diberlakukan untuk menyelesaikan konflik norma dalam dua aturan undang-undang yang setara tetapi saling bertentangan, bagaimana cara untuk menyelesaikan konflik, ya, maka peraturan yang baru menghapus atau mengalahkan peraturan yang lama,” jela....