POLKAM

KPU Siap Akomodasi Lima Provinsi Baru Papua

Min, 04 Sep 2022

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap bila peraturan perundang-undangan (perppu) sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengakomodasi lima daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Kami prinsipnya apa pun yang diputuskan, kami harus melaksanakan. Kami harus melaksanakan karena KPU pelaksana ketentuan perppu pemilu," kata komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, kemarin.

Idham meyakini DPR dan pemerintah sudah merancang perppu tersebut dengan berbagai pertimbangan. KPU, kata dia, hanya berharap proses terseb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement